Thursday 30 December 2010

Wacana Sistem Poin Season 2

Nanggepin lagi tulisan "Wacana Sistem Poin" yang sebelumnya yaaa...
mud lagi bagus buat nulis, jarang-jarang saya dapet mud yang bagus kaya gini, haha..

Bahas lagi yuu..
Tadi sampe saya diminta klepala sekolah untuk membuat suatu konsep rancangan mengenai sistem poin yang akan diterapkan di SMA SMK nantinya.
Mumpung ada waktu nih, lagi piket, saya bisa buka internet dan browsing dan seaching about sistem poin yang diterapkan di sekolah-sekolah.
Hmm,, banyak juga ya yang bilang kalo sistem poin itu efektif diterapkan di sekolah-sekolah.
Biasanya, kalau poin udah nyampe 100 atau 200, siswa akan dikeluarkan atau di DO dari sekolah. Hayo hayo..kira-kira jera ga ya anak-anak diterapkan sistem poin gini..?? Hmm.. *mikir*
Saya dapet informasi nih tentang beberapa pelanggaran dan besarnya poin yang diberikan.

ini contohnya yang diterapkan di SMA Negeri 1 Kotabaru. Jenis-jenis pelanggaran dan poin-poinnya.

----Berkaitan dengan kegiatan belajar dan kehadiran----
* Keluar / berkeliaran dari lokasi sekolah pada saat jam belajar tanpa ijin dari guru piket / Kepala Sekolah 15
* Keluar / masuk lewat jendela, naik pagar, dan lainnya yang bukan tempatnya untuk keluar / masuk. 25

* Keluar / masuk lokasi sekolah melalui pintu lain selain pintu utama (pintu depan) 20
* Telambat masuk sekolah / kelas lebih dari 10 menit. 10
* Berkeliaran atau duduk di luar/ di sekitar kelas pada saat berlangsungnya jam pelajaran. 10
* Berada atau menggangggu kelas / sekolah lain pada waktu jam pelajaran. 35
* Berada di kantin / warung (makan-minum) pada sat jam pelajaran 20
* Membawa barang elektronik, majalah, buku, atau bacaan lain yang tidak relevan dengan pelajaran. 20
* Membawa HP /Telepon Genggam (dengan ketentuan akan di sita) 50
* Belum terlaksananya kebersihan kelas oleh petugas kebersihan pada saat KBM akan berlangsung 20
* Alpa selama 1 (satu) hari 5
* Izin lebih dari 2 (dua) hari kecuali ada persetujuan dari guru / wali kelas. 5
* Sakit lebih dari 3 (tiga) hari kecuali ada surat keterangan dari dokter. 5

----Berkaitan dengan aspek Kepribadian----
* Siswa Puteri memakai make up / perhiasan secara berlebihan. 15
* Siswa Putera memakai gelang, kalung, dan anting-anting. 15
* Siswa Putera memiliki rambut hingga menutupi telinga, mata dan leher baju serta dicat (jelly) 15
* Siswa putera / puteri mencat (mewarnai) rambut (sanksi : dipotong) 15
* Siswa putera menindik telinga (lebih dari satu), hidung, dan lidah. 20
* Siswa putera / puteri berkuku panjang 15
* Siswa puteri memakai rok/kemeja tidak sesuai dg ukuran dan model yg ditentukan sekolah, khusus bagi puteri yang memakai jilbab, kerudung untuk hari Senin s/d kamis berwarna putih, hari jum'at dan sabtu warna cokelat. (Pelanggaran akan ditindak dg digunting (rok pinggul). 15
* Siswa putera memakai celana/kemeja tidak sesuai dg ketentuan (sanksi di gunting) 15
* Merusak / menghilangkan barang milik sekolah, guru teman dengan sengaja. 25
* Membawa narkoba dan miras, menghirup kastrol ke/di sekolah 100
* Mngedarkan, mengkonsumsi miras, narkoba, dan sejenisnya. 150
* Menentang / melawan Kepala Sekolah, guru, atau personil sekolah dengan senjata tajam (sejenisnya) 125
* Melakukan penganiayaan / pembunuhan 150
* Mencuri, berjudi, dan tindak kriminal lainnya baik di sekolah maupun di luar sekolah 150
* Membawa/main domino dan sejenisnya di dalam atau di sekitar sekolah 40
* Membentuk kelompok dengan tujuan negatif 50
* Membawa atau merokok di lingkungan sekolah / di luar sekolah sepanjang menggunakan pakaian seragam. 25
* Kaos kaki, ikat pinggang tidak berlogo Sekolah (SMAN 1 Kotabaru) 15
* Memakai sepatu hitam tidak bertali dan bahan dari kulit (dan sintetis) (sanksi : di sita) 10
* Tidak memakai perlengkapan saat upacara 15
* Meminta uang dengan paksa (memeras) baik terhadap siswa maupun orang lain 75
* Membuat keributan baik dalam kelas maupun di luar kelas 10
* Berduaan (dg lawan jenis) pada tempat tertentu / tersembunyi, tidak patut menurut etika. 75
* Membawa, memutar / menonton VCD porno, di lingkungan sekolah dan luar sekolah. 100
* Menghina / memfitnah atau perbuatan lainnya yang merugikan orang lain 15
* Memarkir kendaraan (roda 2 atau 4) di luar parkir sekolah 15
* Berkeliaran di tempat parkir baik saat jam belajar maupun saat istirahat (ada gelagat mencurigakan) 10
* Membentuk organisasi selain OSIS atau lainnya tanpa se-ijin Kepala Sekolah 50
* Menulis, mencoret dinding atau kursi dan meja milik sekolah 50
* Siswa putera dan puteri berboncengan dengan cara berpegangan sepanjang memakai seragam sekolah 25
* Memakai topi selain topi sekolah 10

Eh, dapet lagi nih yang di SMK Negeri 2 Bojonegoro..
Kalo yang di sekolah ini,,liat deh..

Jenis-jenis Pelanggaran beserta poin-poinnya di SMK Negeri 2 Bojonegoro

# Membuat keributan dalam kelas pada saat berlangsungnya pelajaran 2
# Masuk lingkungan sekolah dengan loncat pagar 15
# Keluar dari lingkungan sekolah dengan loncat pagar 30
# Mengotori benda milik sekolah, guru, karyawan atau teman 20
# Merusak / menghilangkan barang milik sekolah, guru, karyawan atau teman 20
# Mengambil barang milik sekolah, guru, karyawan atau teman 50
# Makan dan minum didalam kelas saat berlangsungnya pelajaran 10
# Membuang sampah tidak pada tempatnya 2
# Membawa benda yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar 5
# Bertengkar dengan teman di lingkungan sekolah 30
# Berkata kasar saat proses belajar mengajar 2
# Membawa rokok 20
# Merokok disekolah 30
# Membawa buku, majalah, gambar atau video porno 30
# Memperjualbelikan dan menyebarluaskan buku, majalah, gambar atau video porno 30
# Membawa senjata tajam tanpa ijin 30
# Memperjualbelikan senjata tajam di sekolah 50
# Menggunakan senjata tajam untuk mengancam 50
# Menggunakan senjata tajam untuk melukai 50
# Membawa obat / minuman terlarang 40
# Menggunakan obat / minuman terlarang di dalam lingkungan sekolah 50
# Memperjualbelikan obat / minuman terlarang didalam / diluar sekolah 50
# Berkelahi di dalam lingkungan sekolah 30
# Berkelahi di luar lingkungan sekolah 30
# Perkelahiaan yang melibatkan pihak yang berwajib / kepolisian 50
# Melakukan tindakan perzinaan didalam atau diluar sekolah 100
# Pelecehan seksual 50
# Pemerkosaan 100
# Kehamilan 100

Hmm.. saya harus liat lagi nih,, dan merumuskan kembali dari apa yang udah saya baca.. Jenis-jenis pelanggaran dan berapa poin yang didapatkan siswa ketika melanggar aturasn tersebut..
Let's think egaaa...
kira-kira kalo diterapkan di SMA sini cocok ga ya..??
Belum tau cocok atau tidak kalo belum dicoba..bener ga bener gaaa...???
 
Sumber :
http://www.smkn2bojonegoro.com/component/content/article/39-smk/104-sistem-poin-pelanggaran-smk-negeri-2-bojonegoro
http://www.sman1kotabaru.sch.id/html/siswa.php?id=profil&kode=47&profil=Sistem%20Point

0 comments:

Post a Comment

 

KuraKura_Cantik'z House Copyright © 2009 Girlymagz is Designed by Bie Girl Vector by Ipietoon